Minggu, 24 Februari 2013

PELUANG DAN TANTANGAN AKSELERASI PEMBELAJARAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM


                                                                                                                 
A.    Pendahuluan
Perkembangan teknologi dalam dunia pendidikan memang tidak bisa dihindari, karena teknologi muncul salah satunya untuk mempermudah suatu proses, dalam hal ini adalah proses pendidikan. Menurut definisi AECT sebagaimana yang diungkapkan oleh Hamzah, teknologi pendidikan adalah suatu abstraksi yang mencakup serangkaian ide dan prinsip tentang bagaimana pendidikan dan pembelajaran harus dilaksanakan dengan menggunakan teknologi. Dalam aplikasinya, teknologi pendidikan merupakan aplikasi ide-ide dari konsep-konsep teoritis untuk memecahkan masalah-masalah konkret dalam bidang pembelajaran dan pendidikan.
Teknologi pendidikan tidak hanya berupa perangkat keras seperti multimedia, dan computer, tetapi bisa berupa pengembangan model pembelajaran dan pengembangan kurikulum pendidikan, dimana salah satunya adalah munculnya program akselerasi pembelajaran. Berdasarkan arti bahasanya, akselerasi berarti percepatan. Maka secara ringkas kita bisa mengartikan program akselerasi pembelajaran ini sebagai bentuk pembelajaran dengan mempercepat waktu belajar.
Program akselerasi pembelajaran ini ditujukan untuk peserta didik yang memiliki kemampuan khusus di atas rata-rata teman seusianya, sehingga ia mampu untuk menempuh pendidikan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan oleh teman seusianya dengan rancangan pengembangan kurikulum dan proses belajarnya disesuaikan dengan kecepatan belajarnya. Program ini diharapkan bisa mereduksi salah satu masalah yang muncul di kelas reguler,yaitu peserta didik yang sebenarnya memiliki kemampuan di atas rata-rata malah mengalami underachievement. Peserta didik underachiever adalah peserta didik yang prestasinya berada di bawah kemampuan sesungguhnya/mengalami masalah penyesuaian sosial, kesulitan belajar, gangguan perilaku maupun mental.
Selain peluang positif dimunculkan oleh program tersebut, kenyataannya program akselerasi pembelajaran di lapangan mendapatkan banyak tantangan. Dalam pembahasan ini penulis akan membahas mengenai pengertian akselerasi, sejarah, proses penyelenggaraannya dan manfaatnya dalam pengembangan dunia pendidikan Islam serta tantangan yang dihadapinya.

B.     Pembahasan
1.      Pengertian Akselerasi Pembelajaran
Istilah akselerasi menurut Ikramia Irza Assaat, pertama kali dikemukakan oleh Pressy dengan rumusannya sebagai berikut, “Progress through an educational program at rates faster or ages younger than conventional”, yaitu pelayanan pendidikan yang diberikan oleh pihak sekolah kepada peserta didik berbakat agar peserta didik dapat melaju lebih cepat dalam program pendidikan, dan menyelesaikan suatu tingkat pendidikan dalam waktu yang lebih singkat dari yang berlaku pada umumnya. Menurut Colangelo yang dikutip oleh Reni Akbar dan Hawadi, akselerasi menunjuk pada pelayanan yang diberikan (service delivery) berupa pemberian kesempatan peserta didik untuk meloncat kelas dan mengikuti pelajaran tertentu pada kelas di atasnya, dan kurikulum yang disampaikan (curriculum delivery) yaitu mempercepat bahan ajar dari yang seharusnya dikuasai oleh peserta didik saat itu. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa akselerasi pembelajaran adalah bentuk pelayanan pembelajaran bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa untuk menyelesaikan pendidikannya lebih cepat dari pada keadaan normal.

2.      Tujuan Penyelenggaraan Program Akselerasi
Adapun fungsi dan tujuan pendidikan khusus bagi peserta didik berbakat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah:
Pasal 134 Ayat 1: Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya. Ayat 2 : Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.

Menurut Rusman tujuan khusus program ini adalah sebagai berikut.
a.      Memberikan penghargaan kepada peserta didik untuk dapat menyelesaikan program pendidikan secara lebih cepat sesuai potensinya.
b.      Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran peserta didik
c.      Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang mendukung berkembangnya potensi keunggulan peserta didik secara optimal.
d.     Memacu mutu peserta didik untuk meningkatkan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional secara seimbang.

3.      Landasan Hukum Program Akselerasi
Adapun landasan hukum penyelenggaraan program ini antara lain:
a.       UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 52 : Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
b.      UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 4: Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Pasal 12 ayat 1(f): Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
c.       Permendiknas No 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, pasal 1 (a): Tujuan pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa adalah untuk: mendapatkan peserta didik yang berhasil mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ….
d.      Permendiknas No 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, pasal 1: Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
e.       Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 134 ayat 1:Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya, dan ayat 2: Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.

4.      Penyelenggaraan Akselerasi Pembelajaran
a.      Sejarah Penyelenggaraan Akselerasi Pembelajaran
Program akselerasi pembelajaran di luar negeri sudah dilakukan sejak puluhan tahun yang lalu. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Sutratinah, yang dikutip oleh Rohmat, bahwa pada tahun 1867 William T. Harris mulai membuat program khusus yang fleksibel untuk mengembangkan pendidikan anak berbakat.
Sedangkan di Indonesia dimulai pada era Orde Baru. Pertama, awal tahun 1970-an dalam dunia pendidikan terdapat istilah Pryek Perintis II (PP II) yang diselenggarakan oleh IPB atas gagasan Prof. Dr. Andi Hakim Nasution yang menerima calon mahapeserta didik yang berprestasi dari seluruh pelosok tanak air tanpa mengikuti ujian masuk. Kedua, pada tahun 1983 mulai diujicobakan pelayanan pendidikan bagi anak berbakat dalam pendidikan dasar dan menengah di bawah pengawasan dan pembinaan Pusat Pengembangan dan Sarana Pendidikan Balitbang Depdikbud yang menunjuk Prof. Dr. Utami Munandar menjadi Ketua Kelompok Kerja Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat (KKPPAB) yang diujicobakan di perkotaan (Jakarta) dan pedesaan (Cianjur). Tetapi karena keterbatasan dana dan prioritas pemerintah lebih pada anak-anak “normal”, proyek ini dihentikan setelah berjalan selama tiga tahun. Ketiga, pada tahun 1987 kebangkitan sekolah-sekolah swasta seperti SD Ade Irma Suryani dan sekolah-sekolah di bawah naungan Al Azhar Kemang Syifa Budi menyediakan kelas khusus dengan pengayaan bagi peserta didik yang berbakat. Seleksi peserta didik dilakukan dengan pendekatan konsep Renzulli. Konsep Remidial Teaching bagi peserta didik agar pulih dari sindroma underachievement  yang merupakan konsep dari United States Office of Education (USOE) diterapkan di sekolah-sekolah Al Azhar Kemang Syifa Budi.
b.      Bentuk Penyelenggarana Program
Menurut Eko Suprianto bentuk akselerasi yang sering digunakan di Indonesia hanyalah 7 (tujuh) macam yaitu Grade Skipping, Self Paced Instruction, Subject Matter Acceleration/Partial Acceleration, Curriculum Compacting, Telescoping Curriculum, Credit By Examinition, dan Acceleration in Collage. Sedangkan model penyelenggaraan program percepatan belajar (akselerasi) yang dikenalkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Manajemen Dikdasmen, Depdiknas yaitu Model kelas regular dengan cluster atau pull out, Model kelas khusus dan Model sekolah khusus.
Penyelenggaraan program akselerasi pembelajaran haruslah memperhatikan beberapa hal berikut:
1)      Adanya evaluasi tingkat penguasaan akademik peserta didik dan psikologis untuk mengetahuai kemampuan intelektual dan kepribadian peserta didik.
2)      Bagi peserta didik yang kurang menunjukkan prestasi akademiknya, maka harus memiliki IQ lebih dari 125.
3)      Bebas dari problem emosional dan sosial yang ditunjukkan dengan adanya presistensi dan motivasi dalam derajat yang tinggi.
4)      Memiliki fisik yang sehat.
5)      Tidak ada tekanan dari orang tua, tetapi atas kemauan anak sendiri.
6)      Sikap positif guru terhadap peserta didik akseleran.
7)      Guru memiliki perhatian penuh terhadap kematangan sosial emosional peserta didik berdasarkan masukan dari orang tua dan psikolog yang dilakukan di awal tahun pelajaran dan didukung pada pertengahan tahun pelajaran.
8)      Adanya masa percobaan selama enam minggu yang diikuti dengan pelayanan konseling.
c.       Peserta Didik dan Pendidik
Sesuai dengan tujuan penyelenggaraannya maka peserta didik dalam pembelajaran ini adalah anak-anak yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Menurut Hamzah B. Uno dan Masri Kuadrat bahwa bakat dan kecerdasan merupakan dua hal yang berbeda tetapi saling terkait. Bakat adalah kemampuan yang melekat (inherent) dalam diri seseorang. yang berkaitan erat dengan IQ peserta didik. Tingkat intelektualitas peserta didik yang berbakat biasanya cenderung di atas rata-rata.
Konsep keberbakatan yang lazim digunakan adalah Three Ring Conception atau Konsepsi Tiga Cincin dari Renzulli, yaitu kemampuan umum (kapasitas intelektual) dan/atau kemampuan khusus di atas rata-rata, kreativitas di atas rata-rata, dan pengikatan diri terhadap tugas yang cukup tinggi.
1)      Kemampuan umum yang tergolong di atas rata-rata (above average ability bisa dilihat dari perbendaharaan kata yang lebih banyak dan lebih maju dari pada peserta didik lainnya, cepat menangkap hubungan sebab akibat, cepat memahami prinsip dasar dari suatu konsep, tekun dan waspada, mengingat dengan tepat dan memiliki informasi yang actual, selalu bertanya-tanya, cepat sampai pada kesimpulan yang tepat mengenai kejadian, fakta, orang atau benda.
2)      Kreativitas (creativity) tergolong tinggi, menunjukkan rasa ingin tahu yang tinggi, mengajukan berbagai gagasan untuk memecahkan suatu masalah, mengajukan tanggapan yang unik, berani mengambil resiko, peka terhadap keindahan dengan keindahan dan segi estetika lingkungan
3)      Komitmen terhadap tugas tergolong tinggi, mudah terbenam dan benar-benar terlibat dalam suatu tugas, sangat tangguh dan ulet dalam menyelesaikan masalah, bosan menghadapi tugas rutin, menginginkan hasil sempurna, lebih suka bekerja mandiri, sulit mengubah pendapat yang telah diyakininya.
Adapun untuk persyaratan pendidik pada program akselerasi ini yang telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana yang dikutip oleh Rohmat, antara lain:
1)      Minimal berpendidikan S1 sesuai dengan bidang yang diajarkan dan berasal dari LPTK atau perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki akta mengajar.
2)      Memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani serti memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
3)      Memiliki karakteristik umum yang dipersyaratkan pada aspek kompetensi guru.
4)      Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang karakteristik peserta didik berkecerdasan istimewa.
5)      Menguasai substansi mata pelajaran yang diampu.
6)      Mampu mengelola proses pembelajaran peserta didik yang meliputi (a) Perancangan, pelaksanakan dan evaluasi hasil belajar; (b) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi kecerdasannya
7)      Mampu mengembangkan materi, metode produk, dan lingkungan  belajar untuk peserta didik berkecerdasan istimewa.
8)      Memahami psikologi perkembangan dan psikologi pendidikan.
9)      Mampu mengembangkan kreativitas peserta didik.
10)  Mampu berbahasa Inggris aktif dan menggunakannya dalam proses pembelajaran
11)  Dapat menggunakan perangkat computer dan teknologi informasi lainnya dalam proses pembelajaran.
12)  Memiliki pengalaman mengajar di kelas regular minimal 3 tahun.
13)  Mampu berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pendidikan.
d.      Kurikulum dan Lama Waktu Belajar
Menurut Baska sebagaimana yang dikutip oleh Suprianto, kurikulum bagi peserta didik akselerasi ini dikenal dengan kurikulum diferensiasi yang mempunyai rentangan dari menghilangkan sebagian besar kurikulum regular sampai sebatas hanya menyesuaikan materi, proses, dan keterampilan dengan karakter dan keunikan peserta didik akselerasi. Dengan demikian diferensiasi kurikulum merupakan kegiatan perencanaan, pendokumentasian, dan mengubah kurikulum menjadi lebih menantang sesuai dengan kemampuan peserta didik akselerasi yang mempunyai karakter lebih cepat belajar, mampu menyelesaikan masalah lebih cepat, dan keunggulan yang lainnya. Sedangkan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan program belajar bagi peserta didik yang memiliki potensi dan kecerdasan istimewa adalah untuk tingkat SD/MI dari 6 tahun menjadi 5 tahun, untuk tingkat SMP/MTs dan SMA/MA dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
e.       Sistem Evaluasi
Sistem evaluasi dilaksanakan secara komprehensif dan berkelan-jutan pada aspek psikologis yang meliputi kepribadian, motivasi, minat dan perilaku selama mengikuti pendidikan, serta penilaian kemajuan belajar yang berbasis kelas dilaksanakan dengan cara paper & pencil test, portofolio, penilaian produk tiga dimensi, dan unjuk kerja. Adapun langkah-langkah penilaian kelas diawali dari perencanaan, pengumpulan informasi, pelaporan dan penggunaan informasi hasil.

C.    Urgensi Akselerasi Pembelajaran Bagi Pengembangan Pendidikan Islam serta Peluang dan Tantangannya
Program akselerasi pembelajaran memang sangat membantu bagi peserta didik yang berkecerdasan dan bakat istimewa untuk berkembang sesuai dengan kecepatan belajarnya. Jika kita analisis secara umum manfaat dari adanya program akselerasi ini antara lain:
1.      Mempersingkat waktu belajar, karena peserta didik yang telah siap untuk mempelajari suatu materi akan secara cepat menguasai materi selanjutnya.
2.      Meningkatkan hasil belajar, karena peserta didik yang belajar dalam lingkungan yang sesuai dengan tingkat kecerdasannya akan lebih bersemangat dalam belajar.
3.      Rasa percaya diri peserta didik semakin meningkat karena mereka merasa ada penghargaan terhadap kemampuannya.
4.      Terbukanya peluang peserta didik-peserta didik yang cerdas berkumpul dalam satu tempat belajar, sehingga bisa saling membantu dalam belajar.
5.      Biaya yang dikeluarkan untuk pendidikannya pun lebih hemat.
Munculnya program akselerasi pembelajaran ini memang diawali oleh Departemen Pendidikan Nasional, yang jika boleh dikatakan merupakan Departemen Pendidikan yang menaungi sekolah-sekolah “umum”, dalam artian bukanlah sekolah-sekolah yang berdasarkan pada agama. Tetapi kemudian sekolah-sekolah/lembaga-lembaga pendidikan yang bernaungan di bawah Kementerian Agama terutama lembaga Pendidikan Islam mulai menggeliat muncul mengikuti perkembangan inovasi pembelajaran. Salah satunya adalah mengikuti adanya program akselerasi pembelajaran untuk memberikan pelayanan bagi anak-anak yang berkecerdasan istimewa.
Adapun Madrasah di Jawa Timur yang pertama kali muncul dengan program akselerasi pembelajarannya adalah Madrasah Tsanawiyah Unggulan Pondok Pesantren Amanatul Ummah di kota Surabaya. Munculnya madrasah ini dengan program akselerasinya telah mampu menyalurkan bakat-bakat serta kecerdasan peserta didiknya yang memang memiliki kecerdasan istimewa (di atas rata-rata).
Dengan melihat pada kondisi dan hasil yang dicapai oleh Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Amanatul Ummah tersebut maka penulis mencoba menguraikan beberapa manfaat program akselerasi pembelajaran dalam dunia pendidikan Islam antara lain:
1.      Menyalurkan serta mengembangkan potensi-potensi siwa madrasah yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa
2.      Memberikan pelayanan bagi peserta didik madrasah yang mampu belajar dengan kecepatan lebih dari pada teman-teman sebayanya
3.      Memunculkan generasi-generasi muslim yang cerdas intelektual, emosional dan spiritual
4.      Menunjukkan bahwa model pendidikan Islam juga merupakan model pendidikan yang selalu mampu mengikuti perkembangan zaman serta menghargai potensi peserta didik. Meskipun munculnya madrasah dengan program akselerasi tertinggal jauh dari pendidikan yang bernaung di bawah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi kualitasnya tidak akan tertinggal
5.      Rata-rata program akselerasi pembelajaran ini digabung dengan model fullday school atau boarding school. Hal ini menguntungkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, karena kegiatan selain pembelajaran umum di kelas bisa dilaksanakan secara bersama-sama. Misalnya melaksanakan sholat Dhuha, sholat wajib secara berjamaah, serta sholat sunnah Tahajud bagi yang memadukan dengan program boarding school  atau di pondok pesantren. Hal ini akan menambah nilai ibadah dan persaudaraan antar warga madrasah serta meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
Jika kita tinjau lebih dalam, program akselerasi pembelajaran ini banyak menciptakan peluang dalam dunia pendididikan, antara lain munculnya generasi-generasi muslim yang cerdas intelektual, emosional dan spiritual sehingga kecerdasannya lengkap. Tanpa adanya program seperti ini akan sulit menemukan bibit-bibit muslim yang unggul, karena pada umumnya peserta didik yang berbakat dan cerdas malah akan menunnjukkan prestasi yang kurang bagus (underachievement) karena seringnya dia merasa bosan dengan proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan kecepatan belajarannya.
Akan tetapi dibalik peluang tersebut, program akselerasi pembelajaran juga menyimpan tantangan-tantangan tersendiri. Jika kita tinjau dari segi pengelolaannya, tantangan muncul dari proses pembelajaran yang memang harus diatur sedemikian rupa sehingga benar-benar mampu merangsang potensi-potensi peserta didik untuk muncul menjadi bakat-bakat yang gemilang.
Pengelola juga harus mampu mendesain program pendukung yang mampu mengembangkan kecerdasan emosi serta spiritualitasnya juga, karena seringnya anak berbakat intelektual istimewa itu memiliki ketidakseimbangan antara kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosinya. Kecerdasan intelektualnya cenderung lebih tinggi dari pada kecerdasan emosionalnya.
Tantangan selanjutnya muncul dari dunia masyarakat. Setelah lulus dari program akselerasi, peserta didik-peserta didik tersebut sangat diharapkan mampu berbaur dengan masyarakat secara fleksibel. Mengingat ketika menempuh pendidikan rata-rata peserta didik tersebut lebih terfokus pada dunia pelajaran madrasah, maka waktu untuk bersosialisasi dengan masyarakat menjadi sangat berkurang. Hal ini diharapkan bagi pengelola untuk menciptakan suasana “masyarakat kecil” di lingkungan sekolah yang mampu menunjang keterampilanya nanti ketika sudah terjun dalam dunia kemasyarakatan.

D.    Kesimpulan
Akselerasi pembelajaran muncul karena masalah yang timbul di dunia pendidikan, dimana anak-anak yang sebenarnya berkemampuan di atas anak-anak pada umumnya dalam belajar di sekolah sebagian besar malah menjadi underachiever. Munculnya program pembelajaran untuk anak-anak berbakat di Indonesia memang jauh setelah munculnya program tersebut di luar negeri. Penyelenggaraannya berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 pasal 52; UU No 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 4 dan pasal 12 ayat 1 (f); Permendiknas No 34 Tahun 2006 pasal 1 (a); Permendiknas No 70 Tahun 2009 pasal 1; dan PP No 17 Tahun 2010 pasal 134 ayat 1 dan 2.
Program akselerasi pembelajaran adalah suatu pelayanan dan pemberian kesempatan kepada peserta didik yang kecerdasan dan bakat istimewa untuk menempuh pendidikan lebih cepat dari waktu yang dibutuhkan oleh anak-anak pada umumnya. Terdapat tiga model penyelenggaraannya yang dikenalkan oleh Depdiknas yaitu model kelas regular dengan cluster atau pull out, model kelas khusus, dan model sekolah khusus.
Untuk menentukan keberbakatan peserta didik pada program akselerasi ini lebih banyak digunakan konsep Three Ring Conception dari Renzulli yang meliputi kemampuan di atas rata-rata, kreativitas di atas rata-rata, dan dan komitmen terhadap tugas cukup tinggi. Kurikulum yang digunakan dalam program ini adalah kurikulum diferensiasi yang merupakan pengembangan dan pengaturan ulang kurikulum regular yang disesuaikan dengan kecepatan belajar peserta didik. Waktu belajar untuk tingkat SD/MI menjadi 5 tahun dan untuk SMP/MTs dan SMA/MA menjadi 2 tahun. Evaluasi pembelajaran meliputi aspek psikologis dan kemajuan belajar yang dilakukan dengan teknik penilaian berbasis kelas.
Program akselerasi pembelajaran dalam dunia pendidikan Islam memberikan peluang munculnya peserta didik yang unggul dalam bidang kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. Meskipun disamping peluang tersebut tantangan berupa penyeimbangan pengelolaan dalam program pembelajarannya dan “produk” pendidikan akselerasi yang dituntut harus mampu beradaptasi dengan masyaratkat harus pula diperhatikan. Oleh karena itu dibutuhkan perhatian khusus oleh pengelola program ini terhadap peserta didiknya.

Daftar Rujukan:
----, Penyusunan Kurikulum Diferensiasi Bagi Siswa CI, disampaikan dalam Pelatihan Penyusunan Eskalasi bagi CI bagi Guru-Guru Kelas Akselerasi se-Jawa Timur pada tanggal 10 April 2011 di Hotel Inn Universitas Muhammadiyah Malang.
Abidin, Nanang, Manajemen ESQ (Emotional Spiritual Quotient) dalam Membentuk Budaya Religius Peserta Didik, Studi Multi Situs di MAN Kota Blitar dan MAN Tlogo Blitar, Tidak diterbitkan: Tesis Program Pasca Sarjana STAIN Tulungagung, 2012.
Akbar, Reni, & Hawadi, Akselerasi A-Z Informasi Program Percepatan Belajar dan Anak Berbakat Intelektual, Jakarta: Grasindo.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, cet. Ke-13, 2006.
Assaat, Ikramia Irza, Persepsi atas Program Akselerasi dan Stres Akademik, Jakarta: Jurnal  Provitae, Volume 3 No.1 Mei 2007, Fakultas Psikologi Universitas Tarumanegara.
Basya, Rifo Rif’at, Pendidikan Emosional Spiritual Quotient (ESQ) Menurut Pemikiran Ary Ginanjar, Tidak diterbitkan: Tesis Program Pasca Sarjana STAIN Tulungagung, 2012.
Fakhruddin, M., Program Percepatan Belajar (Akselerasi) sebagai Salah Satu Inovasi Labschool dalam Memberikan Layanan Belajar Bagi Siswa Cerdas Istimewa, Makalah: tidak diterbitkan, 2008.
Hasan, Aliah B. Purwakania, Psikologi Perkembangan Islami, Jakartat: RajaGrafindo Persada, 2006.
Herlanti, Yanti, Tanya Jawab Seputar Penelitian Pendidikan Sains, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2006.
Hidayah, Rifa, Psikologi Pengasuhan Anak, Malang: UIN-Malang Press, cet. I, 2009.
Kasiram, Moh., Metodologi Penelitian Kualitatif- Kuantitatif, Malang: UIN Maliki Press, 2010.
KBBI Offline Versi 1.3, 979.
KBII Offline Versi 1.3.
Malik, Imam, Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta: Teras, 2011.
Mawardi, Muhammad Farid, Penyelenggaraan Program Akselerasi Pembelajaran dalam Upaya Menyalurkan Keberbakatan di Madrasah Tsanawiyah Al Huda Bandung – Tulungagung, Tidak diterbitkan: Tesis Program Pasca Sarjana STAIN Tulungagung, 2009.
Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, edisi revisi, 2009.
Mubayidh, Makmun, Kecerdasan dan Kesehatan Emosional Anak, ter.Muhamad Muchson Anasy, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2006.
Muhajir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif edisi III, Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996.
Muhammad, Amril, Pedoman Penyelenggaraan Asosiasi CI+BI (Program Akselerasi), http://sulipan.wordpress.com/category/program-akselerasi-cibi/. Diakses tanggal 28 Januari 2013.
Nulhakim, T. Rusman, Program Akselerasi Bagi Siswa Berbakat Akademik, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, No. 073, Tahun ke-14, Juli 2008.
Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Permendiknas No 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Permendiknas No 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Riduwan, Belajar Mudah Penelitian Untuk Guru-Karyawan dan Peneliti Pemula, Bandung: Alfabeta, 2009.
Safaria, T., Interpersonal Intelligence: Metode Pengembangan Kecerdasan Interpersonal Anak, Yogyakarta: Amara Books, 2005.
Shaleh, Abdur Rahman dan Muhbib Abdul Wahab, Psikologi Suatu Pengantar Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Kencana, 2004.
Sulistio, Andi, Pengauh Beban Belajar dan Daya Tahan Stres terhadap Perkembangan Sosial Remaja SLTA Program Percepatan Belajar Se-Kabupaten Tulungagung, Tidak diterbitkan: Tesis Program Pasca Sarjana STAIN Tulungagung, 2010.
Suprianto, Eko, Pengembangan Kurikulum Siswa CI, Materi disampaikan pada Kegiatan Rutin Assosiasi Penyelenggara Program Akselerasi dibawah Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur, tanggal 25 Maret 2011 di MTsN 3 Malang.
Tanzeh dan Suyitno, Dasar-dasar Penelitian, Surabaya: eLKAF, 2006.
Tanzeh, Ahmad, Metodologi Penelitian Praktis, Yogyakarta: Teras, 2011.
Tanzeh, Ahmad, Pengantar Metode Penelitian, Yogyakarta: Teras, 2009.
Uno, Hamzah B., dan Masri Kuadrat, Mengelola Kecerdasan dalam Pembelajaran: Sebuah Konsep Pembelajaran Berbasis Kecerdasan, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Uno, Hamzah B., Orientasi Baru dalam Psikologi Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Zaini, Rohmat, Manajemen Akselerasi Pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah Unggulan Pondok Pesantren Amanatul Ummah Kota Surabaya, Surabaya: Tesis Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel, tidak diterbitkan.
Zohar, Danah dan Ian Marshall, SQ: Kecerdasan Spiritual, terj. Rahmani Astuti, Ahmad Nadjib Burhani, Ahmad Baiquni, Bandung: Mizan, 2007.