A.
Pendahuluan
Perkembangan
teknologi dalam dunia pendidikan memang tidak bisa dihindari, karena teknologi
muncul salah satunya untuk mempermudah suatu proses, dalam hal ini adalah
proses pendidikan. Menurut definisi AECT sebagaimana yang diungkapkan oleh
Hamzah, teknologi pendidikan adalah suatu abstraksi yang mencakup serangkaian
ide dan prinsip tentang bagaimana pendidikan dan pembelajaran harus
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi. Dalam aplikasinya, teknologi
pendidikan merupakan aplikasi ide-ide dari konsep-konsep teoritis untuk
memecahkan masalah-masalah konkret dalam bidang pembelajaran dan pendidikan.
Teknologi
pendidikan tidak hanya berupa perangkat keras seperti multimedia, dan computer,
tetapi bisa berupa pengembangan model pembelajaran dan pengembangan kurikulum
pendidikan, dimana salah satunya adalah munculnya program akselerasi pembelajaran.
Berdasarkan arti bahasanya, akselerasi berarti percepatan. Maka secara ringkas
kita bisa mengartikan program akselerasi pembelajaran ini sebagai bentuk
pembelajaran dengan mempercepat waktu belajar.
Program
akselerasi pembelajaran ini ditujukan untuk peserta didik yang memiliki
kemampuan khusus di atas rata-rata teman seusianya, sehingga ia mampu untuk
menempuh pendidikan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan waktu yang
dibutuhkan oleh teman seusianya dengan rancangan pengembangan kurikulum dan
proses belajarnya disesuaikan dengan kecepatan belajarnya. Program ini
diharapkan bisa mereduksi salah satu masalah yang muncul di kelas reguler,yaitu
peserta didik yang sebenarnya memiliki kemampuan di atas rata-rata malah
mengalami underachievement. Peserta didik underachiever adalah peserta
didik yang prestasinya berada di bawah kemampuan sesungguhnya/mengalami masalah
penyesuaian sosial, kesulitan belajar, gangguan perilaku maupun mental.
Selain
peluang positif dimunculkan oleh program tersebut, kenyataannya program akselerasi
pembelajaran di lapangan mendapatkan banyak tantangan. Dalam pembahasan ini
penulis akan membahas mengenai pengertian akselerasi, sejarah, proses
penyelenggaraannya dan manfaatnya dalam pengembangan dunia pendidikan Islam serta
tantangan yang dihadapinya.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian Akselerasi Pembelajaran
Istilah akselerasi menurut Ikramia Irza Assaat, pertama kali
dikemukakan oleh Pressy dengan rumusannya sebagai berikut, “Progress through
an educational program at rates faster or ages younger than conventional”,
yaitu pelayanan pendidikan yang diberikan oleh pihak sekolah kepada peserta
didik berbakat agar peserta didik dapat melaju lebih cepat dalam program
pendidikan, dan menyelesaikan suatu tingkat pendidikan dalam waktu yang lebih
singkat dari yang berlaku pada umumnya. Menurut Colangelo yang dikutip oleh Reni
Akbar dan Hawadi, akselerasi menunjuk pada pelayanan yang diberikan (service
delivery) berupa pemberian kesempatan peserta didik untuk meloncat kelas
dan mengikuti pelajaran tertentu pada kelas di atasnya, dan kurikulum yang
disampaikan (curriculum delivery) yaitu mempercepat bahan ajar dari yang
seharusnya dikuasai oleh peserta didik saat itu. Dari hal tersebut dapat
disimpulkan bahwa akselerasi pembelajaran adalah bentuk pelayanan pembelajaran
bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa untuk
menyelesaikan pendidikannya lebih cepat dari pada keadaan normal.
2.
Tujuan Penyelenggaraan Program Akselerasi
Adapun fungsi dan tujuan pendidikan khusus bagi peserta didik
berbakat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan
Penyelenggaraan Pendidikan adalah:
Pasal 134 Ayat 1: Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berfungsi mengembangkan potensi
keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik
keistimewaannya. Ayat 2 : Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bertujuan mengaktualisasikan seluruh
potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan
spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan
lain.
Menurut Rusman tujuan khusus program ini adalah sebagai berikut.
a.
Memberikan
penghargaan kepada peserta didik untuk dapat menyelesaikan program pendidikan
secara lebih cepat sesuai potensinya.
b.
Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran peserta didik
c.
Mencegah
rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang mendukung berkembangnya potensi
keunggulan peserta didik secara optimal.
d.
Memacu
mutu peserta didik untuk meningkatkan kecerdasan spiritual, intelektual dan
emosional secara seimbang.
3.
Landasan Hukum Program Akselerasi
Adapun landasan hukum penyelenggaraan program ini antara lain:
a.
UU No 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 52 : Anak yang memiliki keunggulan
diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
b.
UU No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 4: Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Pasal 12 ayat
1(f): Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar
masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
c.
Permendiknas No
34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, pasal 1 (a): Tujuan pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa adalah untuk: mendapatkan peserta
didik yang berhasil mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi, ….
d.
Permendiknas
No 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki
Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, pasal 1: Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan
inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan
kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran
dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada
umumnya.
e.
Peraturan
Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 134 ayat 1:Pendidikan khusus bagi
peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata
sesuai dengan karakteristik keistimewaannya, dan ayat 2: Pendidikan khusus bagi
peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan
perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik,
kinestetik, dan kecerdasan lain.
4.
Penyelenggaraan Akselerasi Pembelajaran
a.
Sejarah Penyelenggaraan Akselerasi Pembelajaran
Program
akselerasi pembelajaran di luar negeri sudah dilakukan sejak puluhan tahun yang
lalu. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Sutratinah, yang dikutip oleh Rohmat,
bahwa pada tahun 1867 William T. Harris mulai membuat program khusus yang
fleksibel untuk mengembangkan pendidikan anak berbakat.
Sedangkan
di Indonesia dimulai pada era Orde Baru. Pertama, awal tahun 1970-an dalam
dunia pendidikan terdapat istilah Pryek Perintis II (PP II) yang
diselenggarakan oleh IPB atas gagasan Prof. Dr. Andi Hakim Nasution yang
menerima calon mahapeserta didik yang berprestasi dari seluruh pelosok tanak
air tanpa mengikuti ujian masuk. Kedua, pada tahun 1983 mulai diujicobakan
pelayanan pendidikan bagi anak berbakat dalam pendidikan dasar dan menengah di
bawah pengawasan dan pembinaan Pusat Pengembangan dan Sarana Pendidikan
Balitbang Depdikbud yang menunjuk Prof. Dr. Utami Munandar menjadi Ketua
Kelompok Kerja Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat (KKPPAB) yang diujicobakan
di perkotaan (Jakarta) dan pedesaan (Cianjur). Tetapi karena keterbatasan dana dan
prioritas pemerintah lebih pada anak-anak “normal”, proyek ini dihentikan
setelah berjalan selama tiga tahun. Ketiga, pada tahun 1987 kebangkitan
sekolah-sekolah swasta seperti SD Ade Irma Suryani dan sekolah-sekolah di bawah
naungan Al Azhar Kemang Syifa Budi menyediakan kelas khusus dengan pengayaan
bagi peserta didik yang berbakat. Seleksi peserta didik dilakukan dengan
pendekatan konsep Renzulli. Konsep Remidial Teaching bagi peserta didik
agar pulih dari sindroma underachievement yang merupakan konsep dari United States
Office of Education (USOE) diterapkan di sekolah-sekolah Al Azhar Kemang
Syifa Budi.
b.
Bentuk Penyelenggarana Program
Menurut Eko Suprianto bentuk
akselerasi yang sering digunakan di Indonesia hanyalah 7 (tujuh) macam yaitu Grade
Skipping, Self Paced Instruction, Subject Matter Acceleration/Partial
Acceleration, Curriculum Compacting, Telescoping Curriculum, Credit By
Examinition, dan Acceleration in Collage. Sedangkan model
penyelenggaraan program percepatan belajar (akselerasi) yang dikenalkan oleh
Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Manajemen Dikdasmen, Depdiknas yaitu Model
kelas regular dengan cluster atau pull out, Model kelas khusus
dan Model sekolah khusus.
Penyelenggaraan
program akselerasi pembelajaran haruslah memperhatikan beberapa hal berikut:
1)
Adanya
evaluasi tingkat penguasaan akademik peserta didik dan psikologis untuk
mengetahuai kemampuan intelektual dan kepribadian peserta didik.
2)
Bagi
peserta didik yang kurang menunjukkan prestasi akademiknya, maka harus memiliki
IQ lebih dari 125.
3)
Bebas
dari problem emosional dan sosial yang ditunjukkan dengan adanya presistensi
dan motivasi dalam derajat yang tinggi.
4)
Memiliki
fisik yang sehat.
5)
Tidak
ada tekanan dari orang tua, tetapi atas kemauan anak sendiri.
6)
Sikap
positif guru terhadap peserta didik akseleran.
7)
Guru
memiliki perhatian penuh terhadap kematangan sosial emosional peserta didik
berdasarkan masukan dari orang tua dan psikolog yang dilakukan di awal tahun
pelajaran dan didukung pada pertengahan tahun pelajaran.
8)
Adanya
masa percobaan selama enam minggu yang diikuti dengan pelayanan konseling.
c.
Peserta Didik dan Pendidik
Sesuai
dengan tujuan penyelenggaraannya maka peserta didik dalam pembelajaran ini adalah
anak-anak yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Menurut Hamzah B. Uno
dan Masri Kuadrat bahwa bakat dan kecerdasan merupakan dua hal yang berbeda
tetapi saling terkait. Bakat adalah kemampuan yang melekat (inherent)
dalam diri seseorang. yang berkaitan erat dengan IQ peserta didik. Tingkat intelektualitas
peserta didik yang berbakat biasanya cenderung di atas rata-rata.
Konsep
keberbakatan yang lazim digunakan adalah Three Ring Conception atau
Konsepsi Tiga Cincin dari Renzulli, yaitu kemampuan umum (kapasitas
intelektual) dan/atau kemampuan khusus di atas rata-rata, kreativitas di atas
rata-rata, dan pengikatan diri terhadap tugas yang cukup tinggi.
1)
Kemampuan
umum yang tergolong di atas rata-rata (above average ability bisa
dilihat dari perbendaharaan kata yang lebih banyak dan lebih maju dari pada
peserta didik lainnya, cepat menangkap hubungan sebab akibat, cepat memahami
prinsip dasar dari suatu konsep, tekun dan waspada, mengingat dengan tepat dan
memiliki informasi yang actual, selalu bertanya-tanya, cepat sampai pada
kesimpulan yang tepat mengenai kejadian, fakta, orang atau benda.
2)
Kreativitas
(creativity) tergolong tinggi, menunjukkan rasa ingin tahu yang tinggi,
mengajukan berbagai gagasan untuk memecahkan suatu masalah, mengajukan
tanggapan yang unik, berani mengambil resiko, peka terhadap keindahan dengan
keindahan dan segi estetika lingkungan
3)
Komitmen
terhadap tugas tergolong tinggi, mudah terbenam dan benar-benar terlibat dalam
suatu tugas, sangat tangguh dan ulet dalam menyelesaikan masalah, bosan
menghadapi tugas rutin, menginginkan hasil sempurna, lebih suka bekerja
mandiri, sulit mengubah pendapat yang telah diyakininya.
Adapun
untuk persyaratan pendidik pada program akselerasi ini yang telah ditetapkan
oleh Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana yang dikutip oleh Rohmat,
antara lain:
1)
Minimal
berpendidikan S1 sesuai dengan bidang yang diajarkan dan berasal dari LPTK atau
perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki akta mengajar.
2)
Memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani serti memiliki
kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
3)
Memiliki
karakteristik umum yang dipersyaratkan pada aspek kompetensi guru.
4)
Memiliki
pengetahuan dan pemahaman tentang karakteristik peserta didik berkecerdasan
istimewa.
5)
Menguasai
substansi mata pelajaran yang diampu.
6)
Mampu
mengelola proses pembelajaran peserta didik yang meliputi (a) Perancangan,
pelaksanakan dan evaluasi hasil belajar; (b) Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan potensi kecerdasannya
7)
Mampu
mengembangkan materi, metode produk, dan lingkungan belajar untuk peserta didik berkecerdasan
istimewa.
8)
Memahami
psikologi perkembangan dan psikologi pendidikan.
9)
Mampu
mengembangkan kreativitas peserta didik.
10)
Mampu
berbahasa Inggris aktif dan menggunakannya dalam proses pembelajaran
11)
Dapat
menggunakan perangkat computer dan teknologi informasi lainnya dalam proses
pembelajaran.
12)
Memiliki
pengalaman mengajar di kelas regular minimal 3 tahun.
13)
Mampu
berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan
pendidikan.
d.
Kurikulum dan Lama Waktu Belajar
Menurut
Baska sebagaimana yang dikutip oleh Suprianto, kurikulum bagi peserta didik
akselerasi ini dikenal dengan kurikulum diferensiasi yang mempunyai rentangan
dari menghilangkan sebagian besar kurikulum regular sampai sebatas hanya
menyesuaikan materi, proses, dan keterampilan dengan karakter dan keunikan peserta
didik akselerasi. Dengan demikian diferensiasi kurikulum merupakan kegiatan
perencanaan, pendokumentasian, dan mengubah kurikulum menjadi lebih menantang
sesuai dengan kemampuan peserta didik akselerasi yang mempunyai karakter lebih
cepat belajar, mampu menyelesaikan masalah lebih cepat, dan keunggulan yang
lainnya. Sedangkan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan program belajar
bagi peserta didik yang memiliki potensi dan kecerdasan istimewa adalah untuk
tingkat SD/MI dari 6 tahun menjadi 5 tahun, untuk tingkat SMP/MTs dan SMA/MA
dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
e.
Sistem Evaluasi
Sistem
evaluasi dilaksanakan secara komprehensif dan berkelan-jutan pada aspek
psikologis yang meliputi kepribadian, motivasi, minat dan perilaku selama
mengikuti pendidikan, serta penilaian kemajuan belajar yang berbasis kelas
dilaksanakan dengan cara paper & pencil test, portofolio, penilaian
produk tiga dimensi, dan unjuk kerja. Adapun langkah-langkah penilaian kelas
diawali dari perencanaan, pengumpulan informasi, pelaporan dan penggunaan
informasi hasil.
C.
Urgensi Akselerasi Pembelajaran Bagi Pengembangan Pendidikan Islam
serta Peluang dan Tantangannya
Program akselerasi pembelajaran
memang sangat membantu bagi peserta didik yang berkecerdasan dan bakat istimewa
untuk berkembang sesuai dengan kecepatan belajarnya. Jika kita analisis secara
umum manfaat dari adanya program akselerasi ini antara lain:
1.
Mempersingkat
waktu belajar, karena peserta didik yang telah siap untuk mempelajari suatu
materi akan secara cepat menguasai materi selanjutnya.
2.
Meningkatkan
hasil belajar, karena peserta didik yang belajar dalam lingkungan yang sesuai
dengan tingkat kecerdasannya akan lebih bersemangat dalam belajar.
3.
Rasa
percaya diri peserta didik semakin meningkat karena mereka merasa ada
penghargaan terhadap kemampuannya.
4.
Terbukanya
peluang peserta didik-peserta didik yang cerdas berkumpul dalam satu tempat
belajar, sehingga bisa saling membantu dalam belajar.
5.
Biaya
yang dikeluarkan untuk pendidikannya pun lebih hemat.
Munculnya program akselerasi pembelajaran
ini memang diawali oleh Departemen Pendidikan Nasional, yang jika boleh
dikatakan merupakan Departemen Pendidikan yang menaungi sekolah-sekolah “umum”,
dalam artian bukanlah sekolah-sekolah yang berdasarkan pada agama. Tetapi
kemudian sekolah-sekolah/lembaga-lembaga pendidikan yang bernaungan di bawah
Kementerian Agama terutama lembaga Pendidikan Islam mulai menggeliat muncul
mengikuti perkembangan inovasi pembelajaran. Salah satunya adalah mengikuti
adanya program akselerasi pembelajaran untuk memberikan pelayanan bagi
anak-anak yang berkecerdasan istimewa.
Adapun Madrasah di Jawa Timur yang
pertama kali muncul dengan program akselerasi pembelajarannya adalah Madrasah
Tsanawiyah Unggulan Pondok Pesantren Amanatul Ummah di kota Surabaya. Munculnya
madrasah ini dengan program akselerasinya telah mampu menyalurkan bakat-bakat
serta kecerdasan peserta didiknya yang memang memiliki kecerdasan istimewa (di
atas rata-rata).
Dengan melihat pada kondisi dan
hasil yang dicapai oleh Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Amanatul Ummah
tersebut maka penulis mencoba menguraikan beberapa manfaat program akselerasi pembelajaran
dalam dunia pendidikan Islam antara lain:
1.
Menyalurkan
serta mengembangkan potensi-potensi siwa madrasah yang memiliki kecerdasan dan
bakat istimewa
2.
Memberikan
pelayanan bagi peserta didik madrasah yang mampu belajar dengan kecepatan lebih
dari pada teman-teman sebayanya
3.
Memunculkan
generasi-generasi muslim yang cerdas intelektual, emosional dan spiritual
4.
Menunjukkan
bahwa model pendidikan Islam juga merupakan model pendidikan yang selalu mampu
mengikuti perkembangan zaman serta menghargai potensi peserta didik. Meskipun
munculnya madrasah dengan program akselerasi tertinggal jauh dari pendidikan
yang bernaung di bawah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi kualitasnya tidak
akan tertinggal
5.
Rata-rata
program akselerasi pembelajaran ini digabung dengan model fullday school atau
boarding school. Hal ini menguntungkan semua pihak yang terlibat di
dalamnya, karena kegiatan selain pembelajaran umum di kelas bisa dilaksanakan
secara bersama-sama. Misalnya melaksanakan sholat Dhuha, sholat wajib secara
berjamaah, serta sholat sunnah Tahajud bagi yang memadukan dengan program boarding
school atau di pondok pesantren. Hal
ini akan menambah nilai ibadah dan persaudaraan antar warga madrasah serta
meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan peserta didik dalam melaksanakan
ibadah.
Jika kita tinjau lebih dalam, program
akselerasi pembelajaran ini banyak menciptakan peluang dalam dunia
pendididikan, antara lain munculnya generasi-generasi muslim yang cerdas
intelektual, emosional dan spiritual sehingga kecerdasannya lengkap. Tanpa
adanya program seperti ini akan sulit menemukan bibit-bibit muslim yang unggul,
karena pada umumnya peserta didik yang berbakat dan cerdas malah akan
menunnjukkan prestasi yang kurang bagus (underachievement) karena
seringnya dia merasa bosan dengan proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan
kecepatan belajarannya.
Akan tetapi dibalik peluang
tersebut, program akselerasi pembelajaran juga menyimpan tantangan-tantangan
tersendiri. Jika kita tinjau dari segi pengelolaannya, tantangan muncul dari
proses pembelajaran yang memang harus diatur sedemikian rupa sehingga
benar-benar mampu merangsang potensi-potensi peserta didik untuk muncul menjadi
bakat-bakat yang gemilang.
Pengelola juga harus mampu mendesain
program pendukung yang mampu mengembangkan kecerdasan emosi serta
spiritualitasnya juga, karena seringnya anak berbakat intelektual istimewa itu
memiliki ketidakseimbangan antara kecerdasan intelektual dan kecerdasan
emosinya. Kecerdasan intelektualnya cenderung lebih tinggi dari pada kecerdasan
emosionalnya.
Tantangan selanjutnya muncul dari
dunia masyarakat. Setelah lulus dari program akselerasi, peserta didik-peserta
didik tersebut sangat diharapkan mampu berbaur dengan masyarakat secara
fleksibel. Mengingat ketika menempuh pendidikan rata-rata peserta didik
tersebut lebih terfokus pada dunia pelajaran madrasah, maka waktu untuk
bersosialisasi dengan masyarakat menjadi sangat berkurang. Hal ini diharapkan
bagi pengelola untuk menciptakan suasana “masyarakat kecil” di lingkungan
sekolah yang mampu menunjang keterampilanya nanti ketika sudah terjun dalam
dunia kemasyarakatan.
D.
Kesimpulan
Akselerasi
pembelajaran muncul karena masalah yang timbul di dunia pendidikan, dimana
anak-anak yang sebenarnya berkemampuan di atas anak-anak pada umumnya dalam
belajar di sekolah sebagian besar malah menjadi underachiever. Munculnya
program pembelajaran untuk anak-anak berbakat di Indonesia memang jauh setelah
munculnya program tersebut di luar negeri. Penyelenggaraannya berdasarkan UU No
23 Tahun 2002 pasal 52; UU No 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 4 dan pasal 12 ayat 1
(f); Permendiknas No 34 Tahun 2006 pasal 1 (a); Permendiknas No 70 Tahun 2009
pasal 1; dan PP No 17 Tahun 2010 pasal 134 ayat 1 dan 2.
Program
akselerasi pembelajaran adalah suatu pelayanan dan pemberian kesempatan kepada peserta
didik yang kecerdasan dan bakat istimewa untuk menempuh pendidikan lebih cepat dari
waktu yang dibutuhkan oleh anak-anak pada umumnya. Terdapat tiga model
penyelenggaraannya yang dikenalkan oleh Depdiknas yaitu model kelas regular
dengan cluster atau pull out, model kelas khusus, dan model
sekolah khusus.
Untuk
menentukan keberbakatan peserta didik pada program akselerasi ini lebih banyak
digunakan konsep Three Ring Conception dari Renzulli yang meliputi
kemampuan di atas rata-rata, kreativitas di atas rata-rata, dan dan komitmen
terhadap tugas cukup tinggi. Kurikulum yang digunakan dalam program ini adalah
kurikulum diferensiasi yang merupakan pengembangan dan pengaturan ulang
kurikulum regular yang disesuaikan dengan kecepatan belajar peserta didik. Waktu
belajar untuk tingkat SD/MI menjadi 5 tahun dan untuk SMP/MTs dan SMA/MA
menjadi 2 tahun. Evaluasi pembelajaran meliputi aspek psikologis dan kemajuan
belajar yang dilakukan dengan teknik penilaian berbasis kelas.
Program
akselerasi pembelajaran dalam dunia pendidikan Islam memberikan peluang
munculnya peserta didik yang unggul dalam bidang kecerdasan intelektual,
emosional, dan spiritual. Meskipun disamping peluang tersebut tantangan berupa
penyeimbangan pengelolaan dalam program pembelajarannya dan “produk” pendidikan
akselerasi yang dituntut harus mampu beradaptasi dengan masyaratkat harus pula
diperhatikan. Oleh karena itu dibutuhkan perhatian khusus oleh pengelola
program ini terhadap peserta didiknya.
Daftar Rujukan:
----,
Penyusunan Kurikulum Diferensiasi Bagi Siswa CI, disampaikan dalam
Pelatihan Penyusunan Eskalasi bagi CI bagi Guru-Guru Kelas Akselerasi se-Jawa
Timur pada tanggal 10 April 2011 di Hotel Inn Universitas Muhammadiyah Malang.
Abidin,
Nanang, Manajemen ESQ (Emotional Spiritual Quotient) dalam Membentuk Budaya
Religius Peserta Didik, Studi Multi Situs di MAN Kota Blitar dan MAN Tlogo
Blitar, Tidak diterbitkan: Tesis Program Pasca Sarjana STAIN Tulungagung,
2012.
Akbar,
Reni, & Hawadi, Akselerasi A-Z Informasi Program Percepatan Belajar dan
Anak Berbakat Intelektual, Jakarta: Grasindo.
Arikunto,
Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka
Cipta, cet. Ke-13, 2006.
Assaat,
Ikramia Irza, Persepsi atas Program Akselerasi dan Stres Akademik, Jakarta:
Jurnal Provitae, Volume 3 No.1 Mei 2007,
Fakultas Psikologi Universitas Tarumanegara.
Basya,
Rifo Rif’at, Pendidikan Emosional Spiritual Quotient (ESQ) Menurut Pemikiran
Ary Ginanjar, Tidak diterbitkan: Tesis Program Pasca Sarjana STAIN
Tulungagung, 2012.
Fakhruddin,
M., Program Percepatan Belajar (Akselerasi) sebagai Salah Satu Inovasi
Labschool dalam Memberikan Layanan Belajar Bagi Siswa Cerdas Istimewa, Makalah:
tidak diterbitkan, 2008.
Hasan,
Aliah B. Purwakania, Psikologi Perkembangan Islami, Jakartat:
RajaGrafindo Persada, 2006.
Herlanti,
Yanti, Tanya Jawab Seputar Penelitian Pendidikan Sains, Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah,
Jakarta, 2006.
Hidayah,
Rifa, Psikologi Pengasuhan Anak, Malang: UIN-Malang Press, cet. I, 2009.
Kasiram,
Moh., Metodologi Penelitian Kualitatif- Kuantitatif, Malang: UIN Maliki
Press, 2010.
KBBI
Offline Versi 1.3, 979.
KBII Offline Versi 1.3.
Malik,
Imam, Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta: Teras, 2011.
Mawardi,
Muhammad Farid, Penyelenggaraan Program Akselerasi Pembelajaran dalam
Upaya Menyalurkan Keberbakatan di Madrasah Tsanawiyah Al Huda Bandung –
Tulungagung, Tidak diterbitkan: Tesis Program Pasca Sarjana STAIN
Tulungagung, 2009.
Moleong,
Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, edisi
revisi, 2009.
Mubayidh,
Makmun, Kecerdasan dan Kesehatan Emosional Anak, ter.Muhamad Muchson
Anasy, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2006.
Muhajir,
Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif edisi III, Yogyakarta: Rake
Sarasin, 1996.
Muhammad,
Amril, Pedoman Penyelenggaraan Asosiasi CI+BI (Program Akselerasi), http://sulipan.wordpress.com/category/program-akselerasi-cibi/.
Diakses tanggal 28 Januari 2013.
Nulhakim,
T. Rusman, Program Akselerasi Bagi Siswa Berbakat Akademik, Jurnal
Pendidikan dan Kebudayaan, No. 073, Tahun ke-14, Juli 2008.
Peraturan
Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Permendiknas
No 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Permendiknas No 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi
Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa.
Riduwan,
Belajar Mudah Penelitian Untuk Guru-Karyawan dan Peneliti Pemula, Bandung:
Alfabeta, 2009.
Safaria,
T., Interpersonal Intelligence: Metode Pengembangan Kecerdasan Interpersonal
Anak, Yogyakarta: Amara Books, 2005.
Shaleh,
Abdur Rahman dan Muhbib Abdul Wahab, Psikologi Suatu Pengantar Dalam
Perspektif Islam, Jakarta: Kencana, 2004.
Sulistio,
Andi, Pengauh Beban Belajar dan Daya Tahan Stres terhadap Perkembangan
Sosial Remaja SLTA Program Percepatan Belajar Se-Kabupaten Tulungagung, Tidak
diterbitkan: Tesis Program Pasca Sarjana STAIN Tulungagung, 2010.
Suprianto,
Eko, Pengembangan Kurikulum Siswa CI, Materi disampaikan pada Kegiatan
Rutin Assosiasi Penyelenggara Program Akselerasi dibawah Kementerian Agama
Wilayah Jawa Timur, tanggal 25 Maret 2011 di MTsN 3 Malang.
Tanzeh
dan Suyitno, Dasar-dasar Penelitian, Surabaya: eLKAF, 2006.
Tanzeh,
Ahmad, Metodologi Penelitian Praktis, Yogyakarta: Teras, 2011.
Tanzeh,
Ahmad, Pengantar Metode Penelitian, Yogyakarta: Teras, 2009.
Uno,
Hamzah B., dan Masri Kuadrat, Mengelola Kecerdasan dalam Pembelajaran:
Sebuah Konsep Pembelajaran Berbasis Kecerdasan, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Uno,
Hamzah B., Orientasi Baru dalam Psikologi Pembelajaran, Jakarta: Bumi
Aksara, 2010.
UU
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU
No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Zaini,
Rohmat, Manajemen Akselerasi Pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah Unggulan
Pondok Pesantren Amanatul Ummah Kota Surabaya, Surabaya: Tesis Program Pascasarjana
IAIN Sunan Ampel, tidak diterbitkan.
Zohar, Danah dan Ian Marshall, SQ: Kecerdasan
Spiritual, terj. Rahmani Astuti, Ahmad Nadjib Burhani, Ahmad Baiquni,
Bandung: Mizan, 2007.